PALANGKA RAYA – Kuasa Hukum Pelapor, Jeflin Sianturi memberikan respons atas adanya postingan terbaru dari Kaltengpedia yang membantah bahwa postingan yang sedang ditangani pihak kepolisian mengandung unsur pencemaran nama baik.

“Saya sempat melihat postingan lagi dari terlapor, yang menganggap bahwa dirinya benar. Kami menanggapi sebenarnya pernyataan itu sebagai afirmasi atau pengakuan bahwa dia tidak memiliki izin untuk dikatakan sebagai pers,” kata Jeflin, Senin (17/2/2025).

Dalam postingan terbaru Kaltengpedia disebutkan bahwa postingan yang saat ini ditangani Ditreskrimsus Polda Kalteng adalah Fakta. “Tetapi kalau kita baca dengan baik apa yang menjadi isi konten, itukan menimbulkan kericuhan. Dia (Kaltengpedia) membuat judul tanda tanya, namun isinya jelas-jelas menuduh klien kami berbuat tindak pidana, padahal bukti dan fakta tidak seperti itu,” jelasnya.

Meskipun, lanjut Jeflin, pihak Kaltengpedia mengklaim bahwa postingannya merupakan fakta, hal itu bisa dibuktikan kepada tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Kalteng.

“Karena kita merasa apa yang disampaikan mereka itu bukanlah fakta, namun lebih ke penggiringan opini. Biarkan nanti dia untuk memberikan klarifikasi kepada tim penyidik,” pungkasnya.