Estimasi waktu baca: 1 menit baca
PALANGKA RAYA – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan akun media sosial (medsos) Kaltengpedia terhadap Muhammad Asary resmi ditangani Ditreskrimsus Polda Kalteng. Hal itu diungkap Pelapor melalui Kuasa Hukumnya, Jeflin Sianturi pada hari Senin, (17/2/2025).
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes
Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).
⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja

