PALANGKA RAYA – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan akun media sosial (medsos) Kaltengpedia terhadap Muhammad Asary resmi ditangani Ditreskrimsus Polda Kalteng. Hal itu diungkap Pelapor melalui Kuasa Hukumnya, Jeflin Sianturi pada hari Senin, (17/2/2025).
Baca JugaRKPD 2027 Kalteng Harus Rasional
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
