PALANGKA RAYA – Tak hanya dugaan pencemaran nama baik, Akun Media Sosial (Medsos) Kaltengpedia memiliki data perusahaan diduga palsu. Hal itu diungkapkan Jeflin Sianturi selaku Kuasa Hukum Muhammad Asari saat berada di Ditreskrimsus Polda Kalteng.
“Kami meyakini dia ini (Kaltengpedia) bukan anggota pers sudah kami tracking, bahkan bukti yang kami miliki itu, mengenai data perusahaan dia ini diduga palsu semua,” ungkap Jeflin (15/2/2025) malam di depan kantor Ditreskrimsus Polda Kalteng.
Sebelumnya, Muhammad Asary beserta dua Kuasa Hukumnya, Jeflin Sianturi dan Oki Lampe mendatangi Ditresmkrimsus Polda Kalteng untuk melaporkan akun medsos Kaltengpedia atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan dilayangkan atas unggahan dari akun Kaltengpedia di Instagram dan Tiktok.
“Menurut kami berdasarkan hukum tidak patut untuk disampaikan ke publik. Karena dari kami lihat isi kontennya lebih membahas personaliti klien kami, sehingga kami berasumsi bahwa Akun Medsos Kaltengpedia telah mencemarkan nama baik.” ucap Jeflin.
Jeflin menuturkan, pihaknya telah melakukan tracking terkait akun Kaltengpedia yang mengunggah konten tersebut masuk dalam keanggotaan Dewan Pers atau tidak. “Tapi bukti yang kami miliki Kaltengpedia ini sama sekali tidak masuk dalam keanggotaan dewan pers,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan