PALANGKA RAYA – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan akun media sosial (medsos) Kaltengpedia terhadap Muhammad Asary resmi ditangani Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Hal itu diungkap Pelapor melalui Kuasa Hukumnya, Jeflin Sianturi pada hari Senin, (17/2/2025).
“Kami sudah koordinasi dengan tim penyidik dan kita sudah laporkan atas kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Kaltengpedia,” jelasnya.
Jeflin mengungkapkan, menurutnya Kaltengpedia tidak memiliki hak mempublikasikan informasi dalam bentuk pemberitaan yang sifatnya tidak berimbang.
“Karena pada dasarnya memberitakan sesuatu harus pada prinsip keseimbangan. Harus ada konfirmasi kepada narasumber,” ujarnya.
Hal itu ia katakan berdasarkan bukti yang pihaknya miliki, bahwa akun medsos Kaltengpedia tidak memiliki kewenangan sebagai media Pers.
“Kita sudah telusuri semuanya, ternyata secara hukum, Kaltengpedia itu bukanlah media pers, dia tidak memiliki hak dan kewenangan untuk dikatakan sebagai media, baik itu secara streaming maupun online,” beber Jeflin.
Ia menjelaskan bahwa informasi yang diunggah Kaltengpedia sangat tidak relevan berdasarkan judul dan isi berita. “Sehingga kita patut pertanyakan, apasih maksud dari kaltengpedia untuk memberitakan usaha-usaha dari klien kami,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan