CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Aliansi organisasi non-pemerintah yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar diskusi publik membahas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Dayak. Acara berlangsung pada Selasa, 26 Agustus 2025, dengan melibatkan perwakilan pemerintah provinsi.

Ketua Harian AMAN Kalteng, Yoga Adi Saputra, menegaskan forum ini digelar untuk mengevaluasi Perda PPMHA-KT. Menurut dia, perda tersebut belum sepenuhnya memudahkan proses pengakuan masyarakat adat. “Kasus masyarakat di Desa Kinipan, Lamandau, menunjukkan masih adanya prosedur berlapis yang menyulitkan,” ujarnya.

Selain itu, Yoga menilai sejumlah pasal dalam perda belum sejalan dengan hukum nasional. Ia mencontohkan definisi hutan adat yang masih dikategorikan sebagai bagian dari hutan negara. Hal ini, kata dia, bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan hutan adat bukan lagi hutan negara.

AMAN Kalteng mendesak agar Perda PPMHA-KT dikaji ulang agar lebih berpihak pada kepentingan masyarakat adat. “Perlu harmonisasi agar perda ini benar-benar melindungi hak-hak masyarakat adat,” tambah Yoga.

Menanggapi hal itu, perwakilan Biro Hukum Setda Kalteng, Marline, menyarankan agar masukan dari masyarakat juga disampaikan melalui rapat dengar pendapat dengan DPRD. “Dengan begitu, revisi perda bisa melibatkan lebih banyak pihak,” ujarnya.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita