NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau berkomitmen mempercepat proses pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Dayak di wilayahnya. Hal ini disampaikan Bupati Lamandau periode 2025-2030, Rizky Aditya Putra, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati Abdul Hamid pada acara diskusi terfokus (FGD) di Aula BPKAD Nanga Bulik, Senin (21/4/2025).
“Perlu menjadi perhatian serius bagi kita semua karena sampai hari ini belum ada komunitas Masyarakat Hukum Adat yang ditetapkan. Hal ini menjadi refleksi kita bersama juga sebagai bahan evaluasi kita, jangan sampai publik mengira bahwa kita tidak menaruh perhatian serius terhadap isu Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Lamandau,” tegas Rizky.
Meskipun Provinsi Kalimantan Tengah telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak, dan Kabupaten Lamandau sendiri telah menerbitkan Perda Nomor 3 tahun 2023 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak, namun hingga kini belum ada satu pun pengakuan MHA di Kabupaten Lamandau yang ditetapkan.
Masyarakat Adat Lamandau
Menurut Bupati, masyarakat adat tersebar luas hampir di seluruh Kabupaten Lamandau, terutama di wilayah-wilayah hulu. Mereka memiliki pengetahuan yang baik dalam mengelola dan menjaga kelestarian sumber daya alam serta menjaga tradisi selama ratusan generasi. Hal ini misalnya bisa dilihat di daerah aliran sungai Delang, Batangkawa, dan Belantikan.
“Saya mengajak kita bersama-sama yang hadir di sini untuk dapat lebih serius dalam upaya percepatan pengakuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Lamandau. Saya berkomitmen untuk terus mendorong kebijakan yang inklusif dan berpihak pada masyarakat adat, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan sosial,” ucap Bupati dalam sambutannya.
