PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimanta Tengah (Kalteng) telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotawarigin Timur (Kotim) tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023.
Dua tersangka dugaan korupsi yang telah ditetapkan Kejati Kalteng yakni Ketua KONI Kotim berinisial AU dan Bendahara KONI Kotim dengan inisial BP.
Kepala Kejati Kalteng, Undang Mugopal melalui Aspidsus, Douglas P Nainggolan mengatakan Keduanya terancam pasal berlapis dengan penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
“Pasal yang disangkakan untuk kasus dugaan korupsi ini Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” kata Douglas dalam konferensi pers di kantor Kejati Kalteng, Jum’at 31 Mei 2024.
Dia mengungkapkan adapun kerugian negara atas kasus tersebut, namun pihaknya masih menunggu laporan hasil perhitungan dari auditor.
“Terkait kerugian negara dalam perkara dugaan tipikor penyalahgunaan dana hibah kepada KONI Kotim yang bersumber dari APBD 2021-2023. Tim penyidik masih menunggu laporan hasil perhitungan dari auditor,” ujarnya.
Dalam Kasus ini pihak Kejati Kalteng menegaskan secepatnya akan memanggil keduanya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Secepatnya (dipanggil), selama tim penyidik masih bekerja mungkin bisa sampai sampai malam tidak ada liburnya, kemudian setelah dimintai keterangan dan mendapat alat bukti lalu BAP, dari situ mungkin ada fakta-fakta baru,” ungkap Douglas.

1 Komentar
Menurut saya pribadi hukuman buat koruptor itu tidak sebatas kitab undang undang dan retorica saja
Komentar ditutup.