CYRUSTIMES.COM, PALANGKA RAYA – Anggaran pengadaan wallpaper untuk rumah jabatan Ketua DPRD Kabupaten Kapuas senilai Rp1.500.295.000 menjadi sorotan publik setelah tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Tahun Anggaran 2026. Paket pengadaan itu dikelola oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Kapuas menggunakan sumber dana APBD 2026.

Berdasarkan data SiRUP, paket berkode RUP 64906023 dengan nama “Wallpaper Rujab Ketua DPRD” masuk dalam kategori pekerjaan konstruksi dan menggunakan metode pemilihan E-Purchasing. Volume pekerjaan tercatat satu paket dengan uraian belanja bahan bangunan dan konstruksi.

Jadwal pelaksanaan kontrak direncanakan berlangsung mulai Februari hingga Juli 2026, dengan pemanfaatan barang dan jasa hingga Desember 2026.

Ketua DPRD Belum Berikan Penjelasan Rinci

Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansyah, belum memberikan penjelasan memadai saat dikonfirmasi terkait proyek tersebut. Melalui pesan singkat pada Kamis (07/05/2026), ia hanya menjawab singkat.

“Sdh di anu diamon tu,” ujar Ardiansyah.

Wartawan kemudian meminta penjelasan lanjutan atas pernyataan tersebut, sekaligus meminta tanggapan Ardiansyah selaku pimpinan DPRD yang menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran daerah. Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban lanjutan dari Ardiansyah.

Dalam percakapan yang sama, Ardiansyah mengirimkan tautan artikel yang memuat pernyataan Ketua Umum Perkumpulan Suara Masyarakat Borneo (SUMBO), Diamon, terkait sorotan anggaran tersebut.

SUMBO: Nilai Anggaran Sulit Diterima Akal Sehat

Diamon menilai besaran anggaran wallpaper rumah jabatan itu perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Ia menegaskan, rincian volume pekerjaan dan spesifikasi material harus dipublikasikan agar penggunaan anggaran dapat dipahami masyarakat luas.

“Jika benar hanya wallpaper, nilainya sulit diterima akal sehat,” ujar Diamon.

Ia juga menilai proyek tersebut berpotensi memunculkan persepsi negatif terkait prioritas penggunaan APBD, terlebih di tengah tekanan ekonomi masyarakat dan kondisi anggaran daerah yang sedang menurun.

Muncul di Tengah Penurunan APBD Rp800 Miliar

Sorotan terhadap anggaran ini muncul bersamaan dengan penurunan signifikan APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2026 yang disepakati sekitar Rp2,574 triliun, turun sekitar Rp800 miliar dibanding tahun sebelumnya. APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025 sebelumnya ditetapkan sebesar Rp3,34 triliun berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2025.

Penyesuaian anggaran itu terjadi setelah kebijakan pemangkasan transfer ke daerah dari pemerintah pusat.

Sebagai lembaga legislatif daerah, DPRD Kabupaten Kapuas mengemban tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Dalam fungsi penganggaran, DPRD bersama pemerintah daerah membahas dan menetapkan APBD agar belanja daerah tetap efisien dan berorientasi pada kepentingan publik.

Cyrustimes.com masih berupaya mengonfirmasi pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Kapuas untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait rincian dan justifikasi anggaran dimaksud.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita