Menu Tutup

Masuk

  • Masuk
  • Beranda
  • Google Berita
  • Indeks
  • Foto
  • Video
  • Group Whatsapp
  • Polling Cyrustimes

Kategori Pilihan

  • Regional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum Kriminal
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Otomotif
  • Peristiwa

Kerja Sama

  • Mitra Bisnis
  • Login via Google
Logo
  • Nasional
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Health
  • Pendidikan
  • Food
  • Travel
  • Hiburan
  • Sport
  • Regional
  • Eksekutif
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Barsel
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kobar
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Kapuas
  • Indeks
  • Group Whatsapp
  • Whatsapp Channel
  • Google Berita
  • Video
  • Polling Cyrustimes
APBN Tak Cukup, THR dan Gaji ke-13 PNS Hanya Dibayar Separo
1 Komentar
Bagikan
1001029173
  • Cyrustimes.com
  • Ekonomi Bisnis

APBN Tak Cukup, THR dan Gaji ke-13 PNS Hanya Dibayar Separo

Dani Ismail
1 April 2023 12:46
APBN Tak Cukup, THR dan Gaji ke-13 PNS Hanya Dibayar Separo
Ilustrasi uang pecahan Rp 100 ribu:Foto/Istimewa

Alasannya karena perekonomian Indonesia saat ini masih dihadapkan pada situasi sulit. Antara lain masih berlanjutnya pandemi Covid-19 di sejumlah negara

Risiko Ekonomi

Baca JugaKejagung Tetapkan Samin Tan Jadi Tersangka Korupsi Tambang di Murung Raya Kalteng
Baca Juga147.559 PNS Pusat Sudah Terima THR, Daerah Belum Sama Sekali

Selain itu, ekonomi domestik juga masih dihadapkan pada risiko ketidakpastian global akibat konflik Rusia dan Ukraina. Kemudian, kenaikan suku bunga oleh sejumlah negara maju juga mendorong laju inflasi yang berdampak pada ekonomi Indonesia.

Untuk besaran nilai THR bagi ASN hingga TNI-Polri, lanjutnya, ditetapkan sebesar gaji pokok/pensiun pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen. Nilai ini tak jauh berbeda dengan THR tahun lalu.

Baca JugaTerkuak, Ini Modus Para Okum Pegawai dan Dirjen Pajak “Rampok”Uang Negara
Baca JugaKHBS dari Gubernur Kalteng Cair! Warga: Proses Cepat

Sedangkan, bagi ASN daerah, besaran THR paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Hal ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru maupun profesi dosen.

Baca Juga128 PSN Digarap, Rp 716 Triliun Dikucurkan
Baca JugaKebakaran Rumah Kosong di Palangka Raya Diduga Berasal dari Kasur Bekas

Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan, pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/ Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dibayarkan pada bulan Juni 2023. Instruksi mengenai Gaji ke-13 tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan Gaji Ketigabelas ASN.

“Gaji ke-13 akan dibayar mulai bulan Juni 2023,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Sri Mulyani mengatakan pembayaran gaji ke-13 PNS ini bertujuan untuk membantu para keluarga ASN dalam menghadapi tahun ajaran baru. Sehingga tambahan gaji tersebut bisa digunakan untuk membiayai pendidikan anak-anak dari para abdi negara.

Halaman
1 2 3
Selanjutnya
  • Kementerian Keuangan
  • Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
  • thr dan gaji dibayar separo
  • thr dan gajih ke-13 pns
  • thr lebaran 2023
Dani Ismail
Penulis

Berita Terkait

Catat! Ini Tanggal Cair THR Lebaran PNS dan PPPK Pemprov Kalteng
Palangka Raya

Catat! Ini Tanggal Cair THR PNS dan PPPK Pemprov Kalteng

2 tahun yang lalu
Nasional

Tok! Sri Mulyani Tetapkan Gaji Tenaga Honorer Satpam di Seluruh Indonesia 2024, Tembus Rp 5,6 Juta

2 tahun yang lalu
Nasional

147.559 PNS Pusat Sudah Terima THR, Daerah Belum Sama Sekali

3 tahun yang lalu
Nasional

Terkuak, Ini Modus Para Okum Pegawai dan Dirjen Pajak “Rampok”Uang Negara

3 tahun yang lalu
Nasional

128 PSN Digarap, Rp 716 Triliun Dikucurkan

4 tahun yang lalu
Headline

Sri Mulyani Bagikan Kabar Buruk untuk Ekonomi RI di 2023

4 tahun yang lalu

1 Komentar

  1. Рестраця на Binance
    2 tahun yang lalu

    I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.

Sudah ditampilkan semua

Komentar ditutup.

Pos Terpopuler

#1

Kasus Dugaan Malapraktik IUD RSUD Doris Sylvanus Berujung Saling Lapor

6 hari yang lalu
#2

Pengacara Pasien Dugaan Malapraktik Beberkan Bukti Kuat Usai Diancam Bakal Dilapor Balik Direktur RSUD Doris

6 hari yang lalu
#3

Direktur Doris Bidik Pengacara Pasien ke Dewan Etik

6 hari yang lalu
#4

Mudik Lebaran 2026 di Kalteng Relatif Kondusif, 14 Korban Jiwa Jadi Catatan Evaluasi

5 hari yang lalu
#5

Malapraktik Medis Tak Bisa Dibuktikan Sembarangan, Ini Alasannya

6 hari yang lalu
Selengkapnya

Komentar Terpopuler

4
Komentar

Disdik Kalteng Pastikan SPMB dan Seragam Sekolah Gratis, Ada Pungutan Laporkan!

3
Komentar

Gubernur Kalteng Terbitkan Aturan Ketat Disiplin ASN Usai Dapati Kantor Biro Umum Sepi

2
Komentar

Gubernur Kalteng Terbitkan Aturan Baru Disiplin ASN, Pelanggar Terancam Dipecat

Tentang Kami cyrustimes

Follow Media Sosial Kami

Copyright @ 2026 cyrustimes.com
All right reserved

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber