Cyrustimes.com,Jakarta-Berbagai modus yang dilakukan oknum pegawai dan pejabat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak, Kementerian Keuangan baik di pusat maupun di daerah untuk menggerogoti uang rakyat. Termasuk modus operandi pencucian uang suap yang diperoleh dari wajib pajak.
Teknik pencucian uang itu memang hal umum bagi oknum pegawai pajak korup agar tidak terendus aparat penegak hukum terutama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Oknum pegawai pajak sudah pasti menolak uang suap dengan cara transfer kecuali di luar negeri. Mereka cenderung menerima uang suap di dalam negeri dengan cara tunai (cash).
mencoba menelusuri Dari beberapa Sumber,bagaimana cara oknum pegawai dan pejabat Dirjen Pajak untuk mendapatkan kekayaan dan kemewahan.
Seperti kasus suap pajak Gayus Tambunan, Angin Payitno dan Rafael Alun Trisambodo yang menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencapai Rp 56 miliar.
Salah seorang Pegawai Dirjen Pajak, Andi, bukan nama sebenarnya saat berbincang dengan X Selaku Petugas Pajak baru-baru ini mengakui bahwa dirinya tidak mungkin bisa mengandalkan gaji untuk mendapatkan kemewahan.
Andi yang kini menyandang jabatan eselon IV di Dirjen Pajak itu menyebut gaji dan tunjangannya paling tinggi hanya Rp 40 juta per bulan.
2 Komentar
Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?
Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.