Cyrustimes.com,Jakarta–Gubernur Papua Lukas Enembe tengah tersandung kasus dugaan suap dan korupsi. Hal tersebut menjadi catatan baru dalam deretan kasus korupsi besar di Papua.
“Saya selaku Menko Polhukam sudah mengumumkan adanya 10 korupsi besar di Papua dan ini masuk di dalamnya. Itu bukan sekarang,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Mahfud menegaskan bahwa penetapan tersangka Lukas bukanlah rekayasa politik melainkan fakta hukum. Menurut dia, ditemukan miliaran rupiah di rekening Lukas dari hasil dugaan gratifikasi Rp 1 miliar dari temuan PPATK.
“Nih catatannya ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar, ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang di samping ke KPK,” ujar dia.
Gubernur Papua Lukas Enembe sampai saat ini masih belum dapat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan surat pemanggilan oleh KPK belum diindahkan, meski statusnya sudah menjadi tersangka dugaan kasus korupsi di Papua.
Mahfud Md mengatakan, Lukas Enembe selama ini sangat lihat dalam menghindari investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Alhasil, BPK dalam laporannya selalu mencatat dengan klaim disclaimer untuk sejumlah kasus keuangan di Papua.
Tinggalkan Balasan