Menu Tutup

Masuk

  • Masuk
  • Beranda
  • Google Berita
  • Indeks
  • Foto
  • Video
  • Group Whatsapp
  • Polling Cyrustimes

Kategori Pilihan

  • Regional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum Kriminal
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Otomotif
  • Peristiwa

Kerja Sama

  • Mitra Bisnis
  • Login via Google
Logo
  • Nasional
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Health
  • Pendidikan
  • Food
  • Travel
  • Hiburan
  • Sport
  • Regional
  • Eksekutif
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Barsel
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kobar
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Kapuas
  • Indeks
  • Group Whatsapp
  • Whatsapp Channel
  • Google Berita
  • Video
  • Polling Cyrustimes
APBN Tak Cukup, THR dan Gaji ke-13 PNS Hanya Dibayar Separo
1 Komentar
Bagikan
1001029173
  • Cyrustimes.com
  • Ekonomi Bisnis

APBN Tak Cukup, THR dan Gaji ke-13 PNS Hanya Dibayar Separo

Dani Ismail
1 April 2023 12:46
APBN Tak Cukup, THR dan Gaji ke-13 PNS Hanya Dibayar Separo
Ilustrasi uang pecahan Rp 100 ribu:Foto/Istimewa

“Ini untuk membantu keluarga-keluarga terutama pada saat tahun ajaran baru untuk belanja pendidikan bagi putra-putri ASN,” kata dia.

Sri Mulyani mengatakan, pihaknya akan segera membuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) agar PP 15/2023 ini bisa segera dieksekusi. Mengingat sumber dana pembayaran THR maupun gaji ke-13 berasal dari kas negara.

Baca JugaKejagung Tetapkan Samin Tan Jadi Tersangka Korupsi Tambang di Murung Raya Kalteng
Baca Juga147.559 PNS Pusat Sudah Terima THR, Daerah Belum Sama Sekali

“Untuk pengaturan pelaksanaan teknis dari THR dan gaji ke-13 akan segera diatur dengan PMK karena keseluruhan dari PP butuh PMK buat bisa melaksanakan PP 15/23,” kata dia.

Sumber Dari APBN dan APBD

Baca JugaTerkuak, Ini Modus Para Okum Pegawai dan Dirjen Pajak “Rampok”Uang Negara
Baca JugaKHBS dari Gubernur Kalteng Cair! Warga: Proses Cepat

Pembayaran gaji ke-13 untuk ASN atau PNS pemerintah pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan ASN Pemerintah Daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“(Sehingga) Pemda diminta mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk menjalankan PP 15/2023 tentang THR dan gaji ke 13,” kata dia.

Baca Juga128 PSN Digarap, Rp 716 Triliun Dikucurkan
Baca JugaKebakaran Rumah Kosong di Palangka Raya Diduga Berasal dari Kasur Bekas

Sri Mulyani berharap, gaji k-13 ini bisa menjadi salah satu pendorong aktivitas ekonomi masyarakat. Mengingat bertepatan juga dengan musim libur lebaran. Sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

“Kita berharap keseluruhan ekonomi masyarakat akan terus membaik,” pungkasnya.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Halaman
1 2 3
Tampilkan Semua
  • Kementerian Keuangan
  • Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
  • thr dan gaji dibayar separo
  • thr dan gajih ke-13 pns
  • thr lebaran 2023
Dani Ismail
Penulis

Berita Terkait

Catat! Ini Tanggal Cair THR Lebaran PNS dan PPPK Pemprov Kalteng
Palangka Raya

Catat! Ini Tanggal Cair THR PNS dan PPPK Pemprov Kalteng

2 tahun yang lalu
Nasional

Tok! Sri Mulyani Tetapkan Gaji Tenaga Honorer Satpam di Seluruh Indonesia 2024, Tembus Rp 5,6 Juta

2 tahun yang lalu
Nasional

147.559 PNS Pusat Sudah Terima THR, Daerah Belum Sama Sekali

3 tahun yang lalu
Nasional

Terkuak, Ini Modus Para Okum Pegawai dan Dirjen Pajak “Rampok”Uang Negara

3 tahun yang lalu
Nasional

128 PSN Digarap, Rp 716 Triliun Dikucurkan

4 tahun yang lalu
Headline

Sri Mulyani Bagikan Kabar Buruk untuk Ekonomi RI di 2023

4 tahun yang lalu

1 Komentar

  1. Рестраця на Binance
    2 tahun yang lalu

    I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.

Sudah ditampilkan semua

Komentar ditutup.

Pos Terpopuler

#1

Kasus Dugaan Malapraktik IUD RSUD Doris Sylvanus Berujung Saling Lapor

6 hari yang lalu
#2

Pengacara Pasien Dugaan Malapraktik Beberkan Bukti Kuat Usai Diancam Bakal Dilapor Balik Direktur RSUD Doris

6 hari yang lalu
#3

Direktur Doris Bidik Pengacara Pasien ke Dewan Etik

6 hari yang lalu
#4

Mudik Lebaran 2026 di Kalteng Relatif Kondusif, 14 Korban Jiwa Jadi Catatan Evaluasi

5 hari yang lalu
#5

Malapraktik Medis Tak Bisa Dibuktikan Sembarangan, Ini Alasannya

6 hari yang lalu
Selengkapnya

Komentar Terpopuler

4
Komentar

Disdik Kalteng Pastikan SPMB dan Seragam Sekolah Gratis, Ada Pungutan Laporkan!

3
Komentar

Gubernur Kalteng Terbitkan Aturan Ketat Disiplin ASN Usai Dapati Kantor Biro Umum Sepi

2
Komentar

Gubernur Kalteng Terbitkan Aturan Baru Disiplin ASN, Pelanggar Terancam Dipecat

Tentang Kami cyrustimes

Follow Media Sosial Kami

Copyright @ 2026 cyrustimes.com
All right reserved

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber