PALANGKA RAYA – Aparatur Sipil Negara (PNS) perlu berhati-hati dalam menggunakan kendaraan dinas operasional karena ada aturan ketat yang membatasi penggunaannya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa berujung pada sanksi disiplin mulai dari teguran lisan hingga pemecatan.

Mengacu pada Peraturan Menpan No PER/87/M.PAN/8/2005, penggunaan kendaraan dinas operasional dibatasi hanya untuk tiga hal pokok. Pertama, kendaraan hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Kedua, penggunaannya dibatasi pada hari kerja kantor.

“Ketiga, kendaraan dinas operasional hanya boleh digunakan di dalam kota. Penggunaan ke luar kota harus mendapat izin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang berwenang,” demikian bunyi aturan tersebut.

Ketentuan ini sejalan dengan PP No 94 Tahun 2021 yang mewajibkan PNS untuk menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya. Peraturan tersebut juga secara tegas melarang PNS untuk memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang milik negara secara tidak sah, baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, termasuk dokumen dan surat berharga.

Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan kendaraan dinas ini dapat mengakibatkan PNS dijatuhi hukuman disiplin. Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari teguran lisan hingga kemungkinan terburuk berupa pemecatan.