CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Dari target 50 koperasi aktif yang diharapkan pimpinan daerah, baru 13 Koperasi Desa Merah Putih yang terdata aktif dan siap dibantu di Kalimantan Tengah (Kalteng). Jumlah ini masih sangat jauh dari harapan Pemerintah Provinsi Kalteng untuk menggerakkan ekonomi desa.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalteng Rahmawati menyampaikan hal ini dalam Rapat Temu Mitra Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Tahun 2026 di Aula Bajakah Kantor Gubernur Kalteng, Senin, 20 Januari 2026. Koperasi yang aktif terutama berada di wilayah sekitar kawasan hutan.
“Hingga saat ini baru 13 Koperasi Desa Merah Putih yang terdata aktif dan siap dibantu, terutama di wilayah sekitar kawasan hutan. Jumlah tersebut masih jauh dari target 50 koperasi yang diharapkan pimpinan daerah,” ungkap Rahmawati.
Progres Pembangunan Gerai Masih Lambat
Rahmawati juga mengungkapkan progres pembangunan gerai koperasi berdasarkan data Kodam masih tergolong lambat. Dari target 205 unit, baru sekitar 40 persen yang menunjukkan perkembangan fisik di lapangan.
Kendala utama yang ditemukan adalah persoalan lahan, legalitas kepemilikan, dan sinkronisasi data antara dinas koperasi kabupaten/kota dengan jajaran Kodim. Permasalahan ini harus diselesaikan bersama agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
“Kendala utama yang kami temukan adalah persoalan lahan, legalitas kepemilihan, dan sinkronisasi data antara dinas koperasi kabupaten/kota dengan jajaran Kodim. Ini harus diselesaikan bersama agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” jelas Rahmawati.
Tantangan Infrastruktur dan Legalitas
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng Herson B. Aden mengakui tantangan yang dihadapi masih besar. Selain keterbatasan bangunan gerai, sejumlah desa juga masih menghadapi persoalan aset lahan, permodalan, listrik, air bersih, hingga akses internet.
Meskipun secara umum koperasi Merah Putih di Kalimantan Tengah sudah terbentuk dan memiliki legalitas hukum, banyak yang belum bisa beroperasi. Keterbatasan gerai, gudang, dan sarana pendukung menjadi penghambat utama.
Untuk mengatasi persoalan lahan, Herson mendorong pemerintah kabupaten/kota memberikan kelonggaran pemanfaatan aset daerah. Baik melalui pinjam pakai maupun skema hibah dapat menjadi solusi sementara bagi koperasi yang belum memiliki gedung sendiri.
Urgensi Sinkronisasi Data
Ketidaksinkronan data antara dinas koperasi kabupaten/kota dengan jajaran Kodim menjadi salah satu penghambat serius. Hal ini berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, terutama terkait legalitas kepemilikan aset.
Melalui Rapat Temu Mitra ini, Pemprov Kalteng menargetkan adanya kesepahaman lintas sektor. Pemerintah daerah, TNI, BUMN, dan perbankan diharapkan dapat mempercepat pembangunan gerai dan pergudangan Koperasi Merah Putih secara terukur dan berkelanjutan.
Rahmawati menekankan pentingnya penyelesaian masalah legalitas dan sinkronisasi data sebelum melangkah lebih jauh. Tanpa penyelesaian masalah mendasar ini, percepatan operasional koperasi akan terus terhambat.

Tinggalkan Balasan