Tantangan Infrastruktur dan Legalitas

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng Herson B. Aden mengakui tantangan yang dihadapi masih besar. Selain keterbatasan bangunan gerai, sejumlah desa juga masih menghadapi persoalan aset lahan, permodalan, listrik, air bersih, hingga akses internet.

Meskipun secara umum koperasi Merah Putih di Kalimantan Tengah sudah terbentuk dan memiliki legalitas hukum, banyak yang belum bisa beroperasi. Keterbatasan gerai, gudang, dan sarana pendukung menjadi penghambat utama.

Untuk mengatasi persoalan lahan, Herson mendorong pemerintah kabupaten/kota memberikan kelonggaran pemanfaatan aset daerah. Baik melalui pinjam pakai maupun skema hibah dapat menjadi solusi sementara bagi koperasi yang belum memiliki gedung sendiri.

Urgensi Sinkronisasi Data

Ketidaksinkronan data antara dinas koperasi kabupaten/kota dengan jajaran Kodim menjadi salah satu penghambat serius. Hal ini berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, terutama terkait legalitas kepemilikan aset.

Melalui Rapat Temu Mitra ini, Pemprov Kalteng menargetkan adanya kesepahaman lintas sektor. Pemerintah daerah, TNI, BUMN, dan perbankan diharapkan dapat mempercepat pembangunan gerai dan pergudangan Koperasi Merah Putih secara terukur dan berkelanjutan.

Rahmawati menekankan pentingnya penyelesaian masalah legalitas dan sinkronisasi data sebelum melangkah lebih jauh. Tanpa penyelesaian masalah mendasar ini, percepatan operasional koperasi akan terus terhambat.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita