SITUBONDO – Dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek pembangunan saluran drainase di wilayah Kecamatan Situbondo sudah terpasang, yang tadinya tertumpuk dibahu jalan. Proyek itu dikerjakan oleh CV. Jitara Jaya dan didapati menggunakan batu plontos.

Jenis material berupa batu yang kerap dikaitkan dengan aktivitas penambangan tanpa izin. Berdasarkan pantauan di lokasi, sekitar dua dump truk batu plontos telah terpasang pada konstruksi saluran.

Temuan tersebut menguatkan indikasi bahwa material yang digunakan bukan berasal dari penambang resmi. Pasalnya, batu plontos biasanya diambil langsung dari lokasi-lokasi yang tidak memiliki izin produksi, seperti disungai.

Pemakaian batu tersebut sangat tidak lazim digunakan, sehingga rawan menyalahi aturan terkait sumber material dalam pekerjaan proyek pemerintah.

Ironisnya, seperti yang sering terjadi pada beberapa proyek sebelumnya, pelaksana kegiatan kembali tidak ditemukan di lapangan.

Saat awak media melakukan pengecekan, Senin, 01 Desember 2025, hanya tampak para pekerja yang melanjutkan pemasangan batu tanpa adanya pengawas maupun pelaksana yang bertanggung jawab memberikan keterangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak CV. Jitara Jaya belum memberikan penjelasan terkait asal-usul material maupun keabsahannya.

Sementara itu, penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah dapat berdampak pada kualitas pekerjaan sekaligus berpotensi menyalahi regulasi yang telah ditetapkan.

Akankah ada sikap tegas dari instansi terkait untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan mematuhi aturan, termasuk soal legalitas bahan material dan keberadaan pelaksana di lapangan sebagai bentuk pertanggungjawaban.?

Bersambung. . . . . . .