CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, terus mendorong kemudahan layanan publik, kali ini dengan mempermudah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) melalui kanal perbankan digital.
Masyarakat kini dapat membayar pajak daerah cukup lewat mobile banking, tanpa harus antre di loket pembayaran. Layanan ini tersedia di sejumlah mitra seperti Bank Kalteng, BRI, BNI, dan PT Pos Indonesia.
“Ini bagian dari upaya elektronifikasi transaksi pemerintah daerah untuk mendorong efektivitas dan efisiensi pembayaran pajak,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, saat ditemui di kantornya, Senin, 28 April 2025.
Emi menambahkan, pihaknya tengah menjajaki kerja sama dengan lebih banyak mitra kanal pembayaran demi memperluas akses masyarakat. Targetnya, semua warga bisa mengakses layanan pembayaran pajak dengan mudah, kapan pun dan di mana pun.
Sejak awal tahun, BPPRD telah menerbitkan lebih dari 100 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBBP2 yang mulai disosialisasikan ke masyarakat melalui petugas kelurahan. Wajib pajak juga bisa memeriksa tagihan sendiri lewat laman resmi cektagihan.palangkaraya.go.id dengan hanya memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan kode verifikasi.
Emi mengingatkan warga untuk segera menunaikan kewajiban sebelum batas akhir pembayaran pada 30 September 2025 guna menghindari denda administrasi.
“Setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk program pembangunan, baik fisik seperti jalan dan drainase, maupun non-fisik seperti pelatihan,” ujar Emi.
