Palangka Raya – Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC-TMP) dua kali menggagalkan peredaran narkotika jenis Ganja , melalui Jasa pengiriman barang ekspedisi.
Tim Bea Cukai berkerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Ganja di kota Palangka Raya, Tim bea cukai berkordinasi dengan pihak perusahaan jasa pengiriman di kota Palangka Raya untuk memastikan pengiriman paket yang dicurigai berisi Narkotika jenis ganja pada Jum’at 23 Juni 2023.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kota Palangka Raya Firman Yusuf mengatakan Berdasarkan informasi dari Pihak Perusahaan Jasa Pengiriman dan hasil pemantauan, paket dgn No Resi 11LP1687332743094 tersebut, tiba di gudang pada hari jum’at, 24 Juni 2023.
“Hasil pemeriksaan terhadap paket didapati berisi daun kering berwarna coklat yang disembunyikan di dalam gulungan baju dan dibungkus kertas. Setelah dites hasilnya positif ganja / cannabis seberat 108,5 gram ” kata Firman Yusuf Sabtu, 24 Juni 2023.
Tim Bea Cukai Palangkaraya kemudian ikut mendampingi kegiatan penindakan yang dilakukan oleh Tim BNNP Kalteng ke alamat penerima.
“Di lokasi penerima, Tim Bea Cukai dan BNNP bertemu dengan teman wanita dari pelaku ,yang bersangkutan mengaku alamatnya digunakan untuk menerima menitipkan paket sebelum diambil langsung oleh pelaku,” jelasnya
Selanjutnya Tim Bea Cukai dan BNNP melakukan control delivery sampai ke alamat pelaku di Jalan Beliang, Kota Palangka Raya. Kemudian, melakukan kegiatan penggeledahan di alamat tsb dan berhasil mengamankan pelaku berinisial HSS.
