“Karcis porporasi tidak digunakan lagi mengingat karcis tersebut digunakan apabila dikelola langsung Dishub. Agar masyarakat dapat mengetahui besaran tarif parkir sesuai Perda no 6 tahun 2022 , telah dibuat banner/spanduk dititik-titik lokasi parkir,”pungkasnya.