URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
Berikut Cara Mengetahui Tarif, Lokasi dan Pengelola Parkir Resmi di Kota Palangka Raya
“Karcis porporasi tidak digunakan lagi mengingat karcis tersebut digunakan apabila dikelola langsung Dishub. Agar masyarakat dapat mengetahui besaran tarif parkir sesuai Perda no 6 tahun 2022 , telah dibuat banner/spanduk dititik-titik lokasi parkir,”pungkasnya.
Halaman
Tutup