Estimasi waktu baca: 1 menit

Palangka Raya– Mendengar kata Juru Parkir (Jukir) masyarakat Indonesia khususnya di Kota Palangka Raya pasti tidak asing lagi, karena siapapun bisa menjalankan profesi tersebut dengan mudah.

Dalam mengetahui legalitas Juru Parkir yang tersebar di wilayah Kota Palangka Raya, Kadishub memberikan informasi agar masyarakat bisa mengetahui juru parkir yang memiliki izin resmi dari Dishub.

Advertisement

“Di medsos Dishub sudah ada terus menerus di sosialisasikan kepada masyarakat dan untuk mengetahui apakah jukir ada izin atau tidak silahkan di barcode ID Card (tanda pengenal) jukir itu sendiri” Kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan

Di terangkan juga, untuk masyarakat yang mendapati juru parkir ilegal bisa melaporkan hal tersebut ke aplikasi khusus yang di kelola Dishub Kota Palangka Raya.

“kalau ada Jukir tidak ada Id’card resmi masyarakat jangan membayar parkir serta di aplikasi Si-Takir ada kolom pengaduan apabila ada jukir melanggar ketentuan dimaksud, apabila terbukti Dishub akan mencabut Izin,” pungkasnya.

Advertisement
Ikuti Cyrustimes di Google Berita dan WhatsApp

Dapatkan pembaruan berita terbaru Cyrustimes.com melalui Google Berita dan Saluran WhatsApp resmi Cyrustimes.

Advertisement
📰

Dukung Jurnalisme Independen Cyrustimes

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Cyrustimes.com lebih mudah Anda temukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Cyrustimes Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja