Berita Populer, Sisi Gelap Gedung KONI Kalteng Hingga Teras Narang Angkat Bicara

Gedung KONI Kalteng (ist)

Selain itu, lanjut Teras, alasan ini dapat membuat pemerintah dinilai ternyata tidak mampu memelihara, tidak mampu menjaga, dan tidak mampu mengatasi problem sosial yang ada di sekitar gedung bersejarah tersebut.

“Kebijakan minim anggaran dari pemerintah dan hanya sekedar untuk memelihara gedung bersejarah tersebut, jelas jadi alasan mendasar mengapa ada kesan terbengkalai. Sebab gedung tersebut berada dalam kewenangan pemerintah daerah dan pada sisi lain secara undang-undang sedang berproses untuk ditetapkan sebagai cagar budaya,” tuturnya.

Dia menjelaskan, hal itu merujuk pada Undang-undang No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, maka selama gedung KONI dalam proses pengkajian. “Setiap objek diduga cagar budaya yang didaftarkan, akan dilindungi dan diperlakukan sebagai cagar budaya yang kewenangannya ada pada pemerintah pusat,” jelasnya.

Politisi Kalteng tersebut juga menyampaikan bahwa cagar budaya sendiri akan menjadi suatu kehormatan dari instansi yang berwenang memberi nilai keberadaan gedung KONI tersebut.

“Sehingga, seharusnya dalam kerangka pemerintahan yang demokratis dan terbuka dalam penyelenggaraan kebijakan publik, mestinya langkah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memproses status gedung tersebut justru perlu diapresiasi dan dihormati,” ucapnya.

Untuk itu, lanjut ia memaparkan, agar sebagai bagian dari pemerintah yang taat hukum, agar setiap pihak dalam soal Gedung KONI dapat menjaga sikap. Penegakan dan ketegasan dalam bidang hukum pun agar dilaksanakan dengan baik, benar, dan adil.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page