Berita Populer, Sisi Gelap Gedung KONI Kalteng Hingga Teras Narang Angkat Bicara

Gedung KONI Kalteng (ist)

PALANGKA RAYA – Dibalik rencana pembongkaran Gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang saat ini menjadi Pro Kontra di seluruh kalangan, ternyata terdapat sisi gelap dari bangunan yang dulunya merupakan eks Gedung DPRD Provinsi Kalteng.

Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran mengungkap sisi gelap Gedung KONI kerap digunakan warga untuk mabuk-mabukan, mesum hingga memakai narkoba.

Pernyataan tersebut Sugianto paparkan usai menghadiri acara Halal bihalal yang di hadiri seluruh pejabat Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Jaya Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis 2 Mei 2024.

Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustin Teras Narang turut angkat bicara terkait pernyataan Gubernur Kalteng menyebut eks Gedung KONI menjadi tempat mesum hingga narkoba.

Teras mengaku sangat menyayangkan atas paparan Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran yang ada di media massa terkait alasan pembongkaran eks Gedung KONI.

“Membaca poin-poin sikap Gubernur Kalimantan Tengah terkait alasan pembongkaran Gedung KONI di media massa saya merasa perlu menyampaikan sikap. Pertama, menyayangkan sekali alasan Gubernur untuk membongkar Gedung KONI tersebut,” kata Teras Narang dikutip dari postingan di Akun resmi Facebooknya, Sabtu 4 Mei 2024.

Menurutnya, alasan yang diungkapkan pada media tersebut sangat sederhana namun bisa menimbulkan kesan yang tidak rasional.

“Sebab alasan tersebut apalagi menyangkut narkoba dan tempat mesum, mengindikasikan bahwa pemerintah tidak mampu mengatasi permasalahan di depan mata dan rumahnya sendiri,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Teras, alasan ini dapat membuat pemerintah dinilai ternyata tidak mampu memelihara, tidak mampu menjaga, dan tidak mampu mengatasi problem sosial yang ada di sekitar gedung bersejarah tersebut.

“Kebijakan minim anggaran dari pemerintah dan hanya sekedar untuk memelihara gedung bersejarah tersebut, jelas jadi alasan mendasar mengapa ada kesan terbengkalai. Sebab gedung tersebut berada dalam kewenangan pemerintah daerah dan pada sisi lain secara undang-undang sedang berproses untuk ditetapkan sebagai cagar budaya,” tuturnya.

Dia menjelaskan, hal itu merujuk pada Undang-undang No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, maka selama gedung KONI dalam proses pengkajian. “Setiap objek diduga cagar budaya yang didaftarkan, akan dilindungi dan diperlakukan sebagai cagar budaya yang kewenangannya ada pada pemerintah pusat,” jelasnya.

Politisi Kalteng tersebut juga menyampaikan bahwa cagar budaya sendiri akan menjadi suatu kehormatan dari instansi yang berwenang memberi nilai keberadaan gedung KONI tersebut.

“Sehingga, seharusnya dalam kerangka pemerintahan yang demokratis dan terbuka dalam penyelenggaraan kebijakan publik, mestinya langkah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memproses status gedung tersebut justru perlu diapresiasi dan dihormati,” ucapnya.

Untuk itu, lanjut ia memaparkan, agar sebagai bagian dari pemerintah yang taat hukum, agar setiap pihak dalam soal Gedung KONI dapat menjaga sikap. Penegakan dan ketegasan dalam bidang hukum pun agar dilaksanakan dengan baik, benar, dan adil.

“Sejak awal bundaran besar merupakan ring satu kota dan pusat pemerintahan, karena di situ berada Istana Isen Mulang yang juga dirancang dengan konsep hijau. Bundaran besar sendiri tidak dimaksudkan sebagai pusat keramaian seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH), melainkan landmark kota. Sekiranya ada niat untuk RTH, masih banyak lahan yang mestinya dapat digunakan, termasuk kalau tujuannya untuk hiburan dan penghijauan di kota Palangka Raya,” paparnya.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page