BNNP Kalteng Tangkap Pengedar Narkoba Jalur Sampit-Katingan, Joko: Tersangka Terancam Hukuman Mati

BNNP Kalteng musnahkan barang bukti narkoba jenis shabu

PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menangkap pengedar narkoba jalur darat Sampit-Katingan dengan tersangka seorang Wanita berinisial LM.

LM ditangkap oleh Tim Berantas BNNP Kalteng pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar jam 17.00 WIB dan mengamankan barang bukti narkoba jenis Shabu 100,1 gram.

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Joko Setiono mengatakan, tim Berantas yang dipimpin oleh Kombes Pol Agustiyanto berhasil menangkap pengedar narkoba dengan tersangka LM di Desa Hampalit, Kabupaten Katingan Kalimantan Tengah.

“Tersangka berhasil ditangkap Tim berantas di pinggir Jl Tjilik Riwut Km 18 RT 006, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah. Dan pada saat di geledah ditemukan satu bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 100,1 gram,” Kata Joko dalam press rilis pemusnahan barang bukti narkoba di Kantor BNNP Kalteng, Jum’at 16 Februari 2024.

BNNP Kalteng Tangkap Pengedar Narkoba Jalur Sampit-Katingan, Joko: Tersangka Terancam Hukuman Mati
Tersangka LM tertunduk lesu

Joko menjelaskan berdasarkan keterangan dari LM, tersangka mendapatkan narkotika golongan I jenis shabu di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

“LM mendapatkan narkoba tersebut dari seorang wanita yang tidak dikenalnya, dan selanjutnya narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 100,1 gram tersebut akan diedarkan kepada para pembeli di Hampalit dan sekitarnya,” jelasnya.

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page