CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) akan memberikan sanksi tegas kepada oknum polisi yang terlibat jaringan peredaran narkoba. Anggota berpangkat Brigadir berinisial B diduga mengetahui dan memfasilitasi aktivitas sang istri dalam mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabid Humas, Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan komitmen institusi untuk menindak tegas oknum tersebut. “Polda Kalteng akan memproses hukum oknum tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Erlan, Kamis, 29 Mei 2025.
Erlan menjelaskan, oknum polisi tersebut akan menjalani sidang kode etik profesi Polri dengan ancaman sanksi pemecatan. “Prosesnya melalui mekanisme sidang kode etik, dan kami pastikan akan ada sanksi tegas berupa pemecatan,” tegasnya.
Saat ini, penanganan kasus masih dalam tahap penyidikan yang dikelola Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng. Hal ini karena kasus tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan yang dilakukan tim BNNP. “Polda Kalteng akan menunggu hasil proses internal sebelum menentukan langkah selanjutnya,” ujar Erlan.
Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan BNNP Kalteng terkait penanganan kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Kasus ini terungkap dari operasi senyap BNNP Kalteng yang berlangsung selama sebulan, April hingga Mei 2025. Operasi tersebut berhasil menangkap 17 tersangka peredaran gelap narkotika di lima wilayah: Kabupaten Gunung Mas, Kotawaringin Timur, Katingan, Kapuas, dan Kota Palangka Raya.
