CYRUSTIMES.COM, PALANGKA RAYA – Seorang karyawan PT Bank BPD Kalteng bernama Riky didakwa melakukan tindak pidana perbankan dengan membobol dana perusahaan senilai Rp16.473.675.000 melalui 205 transaksi ilegal, dan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dijadwalkan digelar pada Kamis (02/04/2026) di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Terdakwa yang menjabat sebagai Asisten Card Center itu memanfaatkan celah keamanan pada menu “reset” password dalam sistem IT bank. Aksi tersebut dilakukan di Kantor Pusat Bank Kalteng, Jalan RTA Milono, Palangka Raya, sejak November 2023 hingga Agustus 2024.

Dalam persidangan, terungkap terdakwa mencatut User ID milik atasan dan rekan kerjanya untuk memberikan persetujuan transaksi secara mandiri. Dana kemudian disamarkan seolah-olah sebagai transaksi pembayaran gaji (payroll) pihak ketiga agar tidak memicu kecurigaan sistem pengawasan internal.

“Saya masukkan usernya, saya klik, dan langsung bisa dipakai,” kata Riky saat menjelaskan caranya melewati prosedur standar operasi perbankan dalam persidangan Rabu (11/03/2026).

Uang hasil kejahatan sebesar sekitar Rp15,5 miliar diakui terdakwa habis digunakan untuk bermain judi online jenis slot, dengan nilai deposit mencapai Rp300 juta per hari. Sisa dana mengalir untuk pembelian aset berupa tanah kost, mobil Innova Reborn, laptop mewah, hingga perhiasan emas untuk keluarga.

Saksi ahli yang hadir dalam persidangan membenarkan adanya celah serius pada sistem informasi Bank Kalteng. Ahli menyoroti ketiadaan filter ketat pada hak akses pengguna berdasarkan jenjang jabatan, atau yang dikenal sebagai segregation of duties.

“Terdakwa di persidangan mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal,” kata Yohana, tim penasihat hukum terdakwa, yang hadir bersama rekannya Dani.

Pihak manajemen bank memastikan operasional tetap stabil karena total aset perusahaan mencapai Rp15 triliun. Meski demikian, fakta ratusan transaksi ilegal yang tidak terdeteksi selama hampir satu tahun menjadi catatan serius bagi kepercayaan publik terhadap keamanan sistem perbankan daerah.

Terdakwa Riky kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kasus ini dinilai menjadi pengingat pentingnya audit keamanan digital yang lebih transparan di sektor perbankan lokal.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita