PALANGKA RAYA – Pengacara dari AHN Law Office, April H Napitupulu mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk menanyakan status tahanan atasnama Nindyo Purnomo asal Lamandau yang merupakan kliennya sampai saat ini belum juga dibebaskan.

April menerangkan, kliennya tersebut merupakan tahanan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saat masih menjadi menjabat sebagai Kepala Bidang PKP2T pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau.

Dalam putusannya, lanjut April, kliennya telah menyelesaikan vonis yang diputuskan Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan masa hukuman 1 tahun dan denda Rp 50 Juta.

“Jaksa dari Kejaksaan Negeri Lamandau mengajukan Banding. Dan putusan banding itu menguatkan keputusan pengadilan negeri,” ujarnya saat ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin 2 September 2024.

Ia menjelaskan pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024, terhitung 1 tahun masa penahanan, seharusnya kliennya sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

“Namun sampai saat ini tahanan kita masih ditahan di Rutan Palangka Raya dan melebihi vonis 1 tahun dari pengadilan tinggi,” ungkapnya.

Sedangkan, April mengaku bahwa pihaknya hingga kini belum ada menerima keputusan kasasi dari Mahkamah Agung.