“Kami menghadirkan 2 orang saksi, saksi pertama mantan karyawan Penggugat CV. Dayak Lestari sebagai Kepala Gudang dan mantan karyawan dari para tergugat sendiri, yang menjabat sebagai Supervisor atau pengawas di pabrik PT Investasi Mandiri,” Kata Halim kepada awak media di Palangka Raya, Kamis 29 Februari 2024.
Halim membeberkan, kedua saksi yang dihadirkan mengakui telah mengambil atau membeli diluar Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari para tergugat PT Investasi Mandiri.
“Saksi pertama membeli dari tahun 2019 sampai 2023, untuk saksi kedua membeli dari tahun 2018 sampai 2023, lokasinya penambangannya di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kec. Kurun, Kab. Gunung Mas, Prov. Kalteng,” bebernya.
Halim menegaskan, bahwa dalam pembuktian sidang kali ini, kedua saksi telah disumpah dan membenarkan bahwa Para Tergugat terbukti telah mengambil atau membeli zircon atau puya diluar IUP mereka.
“Dimana juga kedua saksi membenarkan, mengetahui, dan pernah melihat bukti Penggugat P.05 dan bukti P.15- P.48, yaitu berupa bukti dari Nota, dan Data Hasil Penimbangan Zircon yang dibeli Para Tergugat menggunakan tameng Penggugat jelas-jelas dan terbukti diluar IUP PT INVESTASI MANDIRI, lokasi penambangan di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah dengan Luas: 2.032 Hektar,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Investasi Mandiri, Meity Erawaty Ewa digugat Rp 100 Miliar atas dugaan PMH beserta enam tergugat dan satu turut tergugat lainnya.
