CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menerima pengembalian uang senilai Rp1,136 miliar terkait kasus dugaan korupsi penjualan dan ekspor komoditas zirkon oleh PT Investasi Mandiri pada Senin, 26 Januari 2026. Uang tersebut diserahkan sejumlah pihak yang terlibat dalam pengurusan penjualan dan ekspor zirkon beserta turunannya.
Pengembalian ini adalah yang kedua setelah sebelumnya, pada 12 Desember 2025, Kejati Kalteng menerima Rp975 juta terkait pengurusan izin pertambangan zircon. Total uang yang dikembalikan kini mencapai Rp 2,111 miliar dan dititipkan di rekening penampung Kejati Kalteng di Bank Mandiri Cabang Palangka Raya.
PT Investasi Mandiri memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi komoditas zircon seluas 2.032 hektare di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Izin tersebut diterbitkan Bupati Gunung Mas pada 2010 dan diperpanjang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalteng pada 2020.
Dalam operasinya, PT Investasi Mandiri diduga menggunakan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Provinsi Kalteng sebagai kedok. Persetujuan itu digunakan seakan-akan komoditas zirkon yang dijual berasal dari lokasi pertambangan PT Investasi Mandiri.
Faktanya, perusahaan tersebut melalui CV Dayak Lestari dan pemasok lainnya membeli dan menampung hasil tambang masyarakat di beberapa desa dan kecamatan di Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas. Diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan persetujuan RKAB yang menjadi dasar PT Investasi Mandiri menjual zirkon, ilmenite, dan rutil secara lokal maupun ekspor ke berbagai negara sejak 2020 hingga 2025.
