CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Bambang Irawan meminta pemerintah pusat mengembalikan kewenangan pengawasan pertambangan ke daerah. Desakan ini muncul setelah kasus dugaan korupsi tambang zirkon senilai Rp1,3 triliun yang melibatkan PT Investasi Mandiri.
“Yang seharusnya kewenangan itu lebih cepat dan efektif di daerah harus di daerah dong,” kata Bambang, Rabu (10/9/2025).
Politisi Fraksi PDIP ini menilai sentralisasi pengawasan pertambangan di pusat menjadi polemik di daerah. Menurutnya, pengawasan yang dilakukan di tingkat daerah akan lebih efektif dan responsif terhadap kondisi lapangan.
Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020, pengawasan tambang saat ini merupakan tugas Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas yang berada di bawah kewenangan Kementerian ESDM. Hal ini dikonfirmasi Kepala Dinas ESDM Kalteng terkait kasus PT Investasi Mandiri.
“Jangan semuanya di pusat. Itulah yang menjadi bahan koreksi kita ke pusat, bahwa jangan hal-hal seperti ini menjadikan penghambat dalam berinvestasi,” ujar Bambang.
Ia menekankan perlunya inisiatif dari daerah untuk memperjuangkan kembali kewenangan tersebut. Menurutnya, daerah tidak boleh hanya diam menghadapi kondisi saat ini.
“Kita juga harus mengusulkan. Kalau kita cuman diam saja, teriak-teriak saja tidak bisa. Kita harus mengusulkan. Ada peran memang idealnya di daerah,” kata Bambang.
Desakan DPRD Kalteng ini muncul di tengah penyidikan Kejati Kalteng terhadap dugaan korupsi PT Investasi Mandiri yang diduga merugikan negara Rp1,3 triliun. Kasus ini melibatkan penyalahgunaan RKAB yang diterbitkan Dinas ESDM Kalteng.
Bambang berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pertambangan saat ini agar kasus serupa tidak terulang. Ia yakin pengawasan di tingkat daerah akan lebih optimal dalam mencegah penyimpangan.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan