CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi perdagangan mineral zirkon, ilmenite, dan rutil yang merugikan negara Rp1,3 triliun. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan mereka dalam praktik korupsi bersama PT Investasi Mandiri sejak 2020.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengungkapkan, kedua tersangka adalah IH, pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, dan ETS, karyawan PT Investasi Mandiri sekaligus CV Dayak Lestari. Penetapan ini berdasarkan kecukupan alat bukti hasil pemeriksaan lanjutan.
“Tim penyidik menetapkan tersangka IH selaku ASN pada Dinas ESDM dan tersangka ETS selaku karyawan PT Investasi Mandiri,” kata Hendri dalam jumpa pers di Kantor Kejati Kalteng, Senin malam, 22 Desember 2025.
Kedua tersangka diduga terlibat dalam praktik korupsi bersama tersangka sebelumnya, yakni Vent Christway dan Herbowo Seswanto. Mereka disangka melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan modus yang terorganisir.
Peran Tersangka dalam Kasus Korupsi
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo merinci peran masing-masing tersangka. IH diduga terlibat dalam proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya PT Investasi Mandiri yang menyalahi aturan perundang-undangan.
IH juga diduga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan persetujuan RKAB. Ia turut terlibat dalam penerbitan pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Investasi Mandiri.
Sementara ETS diduga ikut menjual zirkon dan mineral turunan lainnya untuk kebutuhan domestik dan ekspor yang tidak sesuai ketentuan berlaku. Ia juga diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri terkait penerbitan persetujuan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP OP.
“Perbuatan melawan hukum dalam pemberian persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP OP mengakibatkan kerugian negara Rp1,3 triliun. Angka ini masih dalam proses penghitungan BPKP Pusat,” jelas Wahyudi.
Pasal yang Disangkakan
Tersangka IH disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ia juga dijerat Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tersangka ETS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ia juga dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari. Masa penahanan berlaku sejak 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Dua Tersangka Sebelumnya
Sebelumnya, Kejati Kalteng telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Vent Christway, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng, dan Herbowo Seswanto, Direktur PT Investasi Mandiri.
