Bupati Lahat Keluarkan Kebijakan Kantong Plastik Sekali Pakai, Oktaria: Langkah Revolusioner Selamatkan Masa Depan
Lahat – Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI, Oktaria Saputra, S.E., M.Si., memberikan apresiasi penuh kepada Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, yang baru saja mengeluarkan kebijakan monumental melalui Surat Edaran Nomor: 1438/600.4.1/S.E/LH/2025 tentang Larangan Menyediakan Kantong Plastik Sekali Pakai, yang resmi berlaku mulai 1 Juli 2025.
Bagi Oktaria, kebijakan ini adalah sebuah langkah revolusioner, tegas, dan progresif, sekaligus bukti nyata bahwa Lahat memiliki kepemimpinan yang sadar akan krisis lingkungan global dan berani bertindak demi keberlanjutan bumi.
“Inilah kebijakan yang tidak hanya bicara soal administrasi, tapi tentang keberanian moral dan kepemimpinan visioner. Bupati Lahat, Bapak Bursah Zarnubi, membuktikan bahwa pemimpin daerah mampu menjadi garda terdepan menyelamatkan lingkungan. Ini keputusan besar dan penuh terobosan,” tegas Oktaria. Rabu (02/07/2025)
Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa seluruh pelaku usaha dilarang menyediakan kantong plastik sekali pakai, serta wajib mengedukasi konsumen untuk membawa tas belanja sendiri dari rumah dan menyediakan alternatif kantong ramah lingkungan yang bisa digunakan berulang (reusable bag).
Oktaria menilai, ini adalah bentuk kepemimpinan transformatif, yang tidak hanya menjawab isu lingkungan, tetapi juga membangun peradaban baru di tengah masyarakat – peradaban sadar lingkungan, peduli masa depan, dan bertanggung jawab secara sosial.
“Cukup sudah bicara soal sampah tanpa aksi. Kebijakan ini adalah pukulan telak bagi budaya konsumtif yang tidak peduli lingkungan. Lahat bergerak, dan saya berdiri mendukung penuh langkah besar ini,” tambahnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan