Catat! Ini Tanggal Cair THR PNS dan PPPK Pemprov Kalteng
PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menyiapkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024.
“Total anggaran untuk THR ASN Pemprov Kalteng yakni Rp 69,7 miliar dan dibayarkan pada 2 April 2024,” kata Sekda Kalteng Nuryakin dilansir dari Antara, Rabu 27 Maret 2024.
Nuryakin menjelaskan terkait pemberian THR ASN di lingkungan Pemprov Kalteng ini, untuk peraturan gubernur atau pergub sudah ditandatangani Gubernur Sugianto Sabran.
Yakni Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2024.
Adapun pemberian THR untuk ASN Pemprov Kalteng meliputi PNS maupun PPPK. Untuk PNS Pemprov Kalteng yang menerima THR pada 2024 ini sebanyak 8.905 orang, sedangkan PPPK adalah sebanyak 956 orang.
“THR ini juga termasuk untuk anggota DPRD Kalteng dan pejabat negara baik gubernur maupun wakil gubernur,” tuturnya.
Lebih lanjut Nuryakin menjelaskan, terkait hal ini kepada masing-masing perangkat daerah telah diberitahukan agar dapat segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan.
Nuryakin berharap melalui pemberian THR ini dapat memberikan banyak manfaat bagi ASN khususnya di lingkup Pemprov Kalteng serta dapat digunakan dengan sebaik-baiknya dalam membantu perekonomian keluarga.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita