SITUBONDO – Kasus dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Wonokoyo, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan temuan Inspektorat, dana BUMDes tahun anggaran 2019 sebesar kurang lebih Rp51,8 juta hingga kini belum ada pengembalian.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPC Situbondo, Fajar Gondrong, saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa pihaknya sudah melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri Situbondo.
Ia juga menyebutkan, telah menerima surat tanggapan dari kejaksaan yang meminta agar menunggu proses selama 60 hari.
“Besok, Selasa 2 September 2025, saya akan kembali mempertanyakan tindak lanjut kasus BUMDes Wonokoyo. Kami akan mengawal sampai ada kepastian hukum,” tegas Fajar Gondrong, Senin 01 September 2025.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak desa maupun kejaksaan terkait perkembangan kasus tersebut. Namun, publik berharap agar dugaan penyalahgunaan dana desa ini segera mendapat titik terang.
Bersambung…….

Tinggalkan Balasan