Dari Sumenep ke Kalteng Demi “Bisnis Belas Kasih” Menjadi “Pengemis Kaya”
Kendala Hukum dan Implementasi
Sebenarnya, Pemerintah Kota Palangka Raya telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 yang melarang aktivitas mengemis. Dalam peraturan tersebut, tidak hanya pengemis yang dilarang beraktivitas, tetapi juga masyarakat yang memberikan uang kepada pengemis.
Namun, implementasi peraturan ini masih menghadapi tantangan, terutama terkait edukasi masyarakat. “Penawaran (supply) dari masyarakat yang masih mudah memberi menjadi faktor utama. Semakin banyak orang memberi, semakin banyak pula yang tertarik masuk ke bisnis ini,” ungkap Suherman.
Solusi Komprehensif Diperlukan
Untuk mengatasi permasalahan ini, kedua akademisi mengusulkan solusi komprehensif yang melibatkan berbagai pihak.
Yuliana menyarankan tiga langkah strategis: penertiban dari pemerintah terhadap praktik “pengemis kaya”, edukasi kepada masyarakat tentang norma kedermawanan agar tidak memberi sumbangan sembarangan, dan pembentukan lembaga penyalur bantuan bagi orang miskin yang tepat sasaran.
Sementara Suherman menekankan pentingnya program padat karya atau pelatihan wirausaha mikro dengan insentif menarik. “Bukan cuma pemerintah, masyarakat juga perlu diedukasi bahwa memberi uang tunai justru memperpanjang siklus bisnis belas kasih. Bantuan sebaiknya disalurkan lewat program sosial terstruktur melalui lembaga zakat, tempat ibadah, atau lembaga nonprofit kemanusiaan lainnya,” terangnya.
Langkah selanjutnya adalah mengidentifikasi pengemis yang benar-benar tidak mampu versus yang menjadikan ini sebagai profesi. “Berikan bantuan yang berbeda sesuai kondisi mereka. Rehabilitasi sosial bagi mereka yang miskin kronis, sanksi tegas bagi pengemis profesional,” kata Suherman.