Dear Bacaleg Eks Koruptor, Bawaslu Pastikan Pelototi Dokumen Syarat Pencalonan

Gedung kantor Bawaslu RI.(Foto:Istimewa)

“Kalau ada yang belum lima tahun maka mau tidak mau tidak memenuhi syarat, nah itu yang harus diawasi oleh Bawaslu,” kata dia.

Sebelumnya muncul kritikan datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dkk lewat tudingan adanya pasal selundupan yang mengatur syarat bagi mantan napi korupsi maju sebagai caleg di Pemilu 2024. KPU telah membantah tudingan itu.

“KPU tidak menyelundupkan pasal, namun melaksanakan putusan MK,” kata Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (27/5).

PKPU yang dimaksud adalah PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD serta PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD. Di situ diatur, mantan terpidana korupsi tidak lagi diwajibkan melewati masa jeda lima tahun setelah masa hukuman untuk maju Pileg.

“Sehubungan dengan tuduhan sejumlah pihak terhadap KPU dianggap menyelundupkan pasal dalam PKPU Pencalonan dan Juknis Pencalonan, penting untuk dijelaskan sebagai berikut: Pertama, bahwa telah terbit Putusan MK 87/PUU/-XX/2022,” kata Hasyim.

KPU menyatakan telah merujuk ke Putusan MK sebagai sumber hukum. KPU telah menempuh prosedur uji publik, konsultasi kepada pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan Pemerintah dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP), serta harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Sumber: detikcom

Tutup