PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangkaraya Kalimantan Tengah menyebut pelaku lain hingga dalang kasus kecurangan Pemilu 2024 di Kota setempat bisa terungkap.

Kasus ini telah menetapkan sepasang kekasih MRP (21) dan SMH (22) sebagai tersangka dan melibatkan dua koordinator serta ada lima saksi lain yang berpotensi menjadi tersangka dalam Kecurangan Pemilu terkait penyalahgunaan hak pilih caleg DPRD Kota dan Provinsi di Palangkaraya Kalimantan Tengah.

Pernyataan tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangkaraya, Andi Murji Machfud usai menggelar acara buka puasa bersama wartawan pada hari Minggu 24 Maret 2024.

“Untuk sementara yang bisa di proses hukum ada dua orang, yaitu mama tara dan mama kevin di atasnya pelaku sebelumnya,” Katanya.

Kajari mengungkapkan, kedua nama tersebut merupakan coordinator yang memberi uang kepada MRP dan SMH dari oknum caleg.

Selain kedua nama tersebut, Kajari menerangkan, dalam pengembangannya akan ada pelaku lain yang bisa diproses hukum.

“Keatas atasnya mungkin kalau berlanjut, menunggu perkembangan kasus mama tara dan mama kevin, nanti akan bunyi lagi tuh, siapa yang menyuruh,” jelasnya.

Kajari menjelaskan, akan ada proses di dalam pengadilan yang akan mengungkap dalang dibalik kecurangan kasus tersebut.

“Karena tidak bisa di majukan sekaligus. Sekarang bunyi dulu dua, bahwa siapa yang menyuruh diatasnya sudah bunyi, nanti diatasnya lagi akan bunyi lagi. Sampai kepada siapa otak sebenarnya daripada pelaku ini,” terangnya.

idul adha kadin