KALIMANTAN TENGAH — Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, pada 31 Agustus 2024, menerima kuasa dari Hendi terkait dugaan penipuan, pemerasan, dan ancaman yang dialaminya.

Hendi melaporkan bahwa dirinya telah mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar dan kini diancam untuk membayar tambahan Rp1,5 miliar oleh dua orang terduga pelaku, Irwan dan Andry.

Suriansyah Halim menjelaskan bahwa laporan ini diajukan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah pada 2 September 2024.

Laporan ini mencakup dugaan pelanggaran Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, Pasal 368 dan 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pelaku dan pembantu kejahatan.

Menurut keterangan, Hendi merasa telah menjadi korban dari tindakan penipuan dan pemerasan yang dilakukan oleh Irwan dan Andry yang berlokasi di Provinsi Kalimantan Tengah. Hendi mengaku telah mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar setelah ditipu dan diancam.

Dalam perkembangan terbaru, Hendi diancam untuk membayar tambahan Rp1,5 miliar, atau kepala Hendi akan menjadi jaminan dan terancam tindakan kekerasan.

Hendi, melalui kuasa hukumnya, telah mengajukan bukti berupa empat bukti transfer uang senilai total Rp1,2 miliar dan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menunjukkan adanya ancaman dan pemerasan. Rincian transfer yang dilakukan adalah sebagai berikut: