CYRUSTIMES, JAKARTA – Fatmawati, warga Cipayung, Jakarta Timur yang menjadi korban penipuan pembelian rumah, mengajukan banding ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Polda Metro Jaya setelah kasusnya dihentikan (SP3) oleh Polsek Cipayung. Kasus dengan terlapor developer PT Aksen Cipta Pratama, TAW, di SP3 karena dianggap masuk ranah perdata, bukan pidana.
“Saat ini kami sedang berupaya melakukan pengaduan kepada Wasidik. Mencari keadilan dari modus penipuan salah satu developer,” ujar Fatmawati usai pemeriksaan gelar perkara khusus Bagwassidik di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/4).
Fatmawati menjelaskan bahwa alasan Polsek Cipayung menghentikan kasus ini karena ia dianggap telah mengambil satu unit motor N-Max yang dijaminkan terlapor. Namun, ia membantah tuduhan tersebut.
“Yang memberatkan salah satunya termasuk seperti tadi disampaikan adalah sudah mengambil salah satu unit motor. Namun dari pihak saya korban bukan mengambil tapi di situ sudah ada penyerahan,” bantahnya. “Jadi bukan dari pihak saya yang mengambil tapi itu penyerahan motor. Motornya sudah kami kembalikan.”
Motor yang diserahkan terlapor sebenarnya merupakan jaminan untuk pengembalian uang Rp300 juta yang telah disetorkan Fatmawati sebagai uang muka pembelian satu unit rumah. Ironisnya, sejak kasus dilaporkan pada Agustus 2024, persoalan motor justru menjadi alasan Polsek Cipayung menghentikan perkara pidana berdasarkan keterangan ahli yang tidak sebanding dengan kerugian Rp300 juta yang dialami korban.
