CYRUSTIMES, JAKARTA – Niat Fatmawati untuk memiliki rumah di Jakarta Timur (Jaktim) berujung kecewa. Lantaran uang muka sebesar Rp300 juta yang disetorkannya ke pihak pengembang perumahan raib tanpa kejelasan. Kini, perempuan 31 tahun itu menempuh jalur pengaduan ke kanal “Lapor Mas Wapres” milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Harapan saya, tim dari Wapres bisa membantu mendorong polisi menyelesaikan kasus ini,” ujar Fatmawati, Rabu, 18 Desember 2024.
Kasus ini bermula saat Fatmawati menyetujui pembelian rumah seharga Rp1,1 miliar di kawasan Pagelarang, Bambu Apus, Cipayung, Jaktim, yang ditawarkan oleh pengembang dari PT Aksen Cipta Pratama berinisial TAW. Ia menyetor uang muka Rp300 juta. Namun, hingga setahun lebih, rumah tak kunjung dibangun, dan pengembalian dana pun tak ditepati.
Fatmawati juga menyebut ada kesepakatan kompensasi senilai Rp198 juta jika dalam waktu tiga bulan rumah tidak juga berdiri. “Tapi janji tinggal janji. Saat ditagih, pihak vendor malah berkelit,” katanya.
Pada 6 Agustus 2024, ia melaporkan kasus tersebut ke Polsek Cipayung dengan nomor laporan LP/B/392/VIII/2024. Namun, selama empat bulan, ia menyebut tidak ada perkembangan signifikan.
“Pelaku dua kali mangkir dari pemeriksaan. Terakhir katanya kabur, dan sekarang polisi belum menemukan jejaknya,” ucapnya.
Masalah tak berhenti sampai di situ. Setelah laporan polisi dibuat, Fatmawati mengaku mendapat teror dan ancaman verbal dari pihak terlapor melalui pesan WhatsApp.
“Developer mengancam akan menghancurkan keluarga saya karena tidak terima kami melapor,” katanya. Ia bahkan mengaku mengalami gangguan psikis yang disebutnya sebagai “serangan gaib”. “Januari lalu, dia minta maaf karena katanya sudah melakukan hal gaib agar saya nurut.”
