Desak APH Usut Insiden Pengusiran Pedagang Oleh PT Globalindo Agung Lestari, LPK-RI DPC Kapuas Ancam Bakal Demo Besar-Besaran!

“Meskipun pasangan ini telah melaporkan kejadian tersebut ke Mantir Adat Dayak Kecamatan Dadahup, tidak ada penyelesaian yang jelas hingga Maret 2025, sehingga pasangan inipun melaporkan kasus ini ke LPK-RI DPC Kabupaten Kapuas untuk mendapatkan perlindungan hukum lebih lanjut,”terangnya.

Pelaporan ini lanjut Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Kapuas, Gatner untuk memastikan hak-hak konsumen, dalam hal ini para pelaku usaha, dilindungi dari tindakan yang merugikan mereka secara tidak adil.

Menurut Gatner, Amat Pamuji dan istrinya Etsa telah menjadi korban dari tindakan yang tidak manusiawi dan merugikan secara finansial dan mental.

Tindakan pengusiran yang dilakukan oleh pihak PT. Globalindo Agung Lestari tidak hanya mencemarkan nama baik mereka, tetapi juga mengancam keberlangsungan usaha mereka yang telah mereka bangun selama bertahun-tahun.

“Kami berharap dengan adanya surat ini, pihak berwenang dapat segera memberikan perlindungan hukum yang sesuai dan mengusut tuntas kasus ini,” tegas Gatner Eka Tarung.

Menurut Gatner, surat ini juga merupakan upaya untuk mendorong transparansi dan keadilan dalam penyelesaian masalah yang terjadi, serta untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang merugikan pihak lain, khususnya dalam konteks hubungan konsumen dan penyedia layanan, tidak dibiarkan tanpa adanya pertanggungjawaban.

“LPK-RI akan terus mendampingi Amat Pamuji dan Etsa dalam proses hukum ini, dan kami berharap pihak berwenang dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan,” ujar Gatner Eka Tarung, SE.

Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page