Kuala Kapuas- Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kabupaten Kapuas mendesak aparat penegak hukum (APH) di wilayah itu untuk segera memproses laporan terkait pengusiran pedagang yang dilakukan oleh PT Globalindo Lestari.

Bila hal tersebut tidak juga diindahkan LPK- RI DPC Kabupaten Kapuas mengancam bakal menggelar aksi demo secara besar-besaran.

Untuk diketahui, Ketua LPK- RI DPC Kapuas, Gatner Eka Tarung, SE, melayangkan surat resmi kepada sejumlah instansi terkait untuk meminta perlindungan hukum dan pengusutan terhadap dugaan penghinaan serta pencemaran nama baik yang dialami oleh Amat Pamuji dan istrinya, Etsa. Surat tersebut ditujukan kepada:

Presiden Republik Indonesia
Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Komisi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Bupati Kapuas Kepala Kepolisian Resor Kapuas.

Surat ini merujuk pada peristiwa yang terjadi pada 21 Mei 2022, di mana pasangan suami istri, Amat Pamuji dan Etsa, yang telah menjalankan usaha warung di area PT. Globalindo Agung Lestari, terpaksa diusir secara kasar oleh pihak perusahaan.

“Saya meminta APH untuk menjalankan fungsinya dengan baik. Bila hal ini dibiarkan saja maka tidak menutup kemungkinan kami aja menggelar aksi demo,” ujarnya Kamis 3 April 2025.

Gatner mengatakan, pengusiran yang dilakukan oleh pihak perusahaan disertai dengan kata-kata kasar dan penghinaan yang ditujukan pada pasangan tersebut, serta seruan agar karyawan perusahaan memboikot usaha mereka. Kejadian ini menyebabkan usaha mereka terhenti dan merugikan mereka secara ekonomi.