Dengan surat ini, LPK-RI DPC Kabupaten Kapuas berharap pihak yang berwenang dapat segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan memberikan perlindungan hukum yang diperlukan bagi pasangan suami istri tersebut.

 

Gubernur
Wali Kota
Bupati
Diskominfo
Disbun
Disdik
Dishut
Alman