CYRUSTIMES.COM, PALANGKA RAYA – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pabrik tepung ikan senilai Rp5,4 miliar di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palangka Raya, Senin (13/04/2026). Dalam agenda pembacaan Nota Keberatan, para terdakwa kompak membantah dakwaan jaksa yang menyebut proyek tersebut merugikan negara hingga Rp2,8 miliar.
Proyek yang dibiayai anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan itu dibangun pada 2016–2017 di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar menilai proyek bermasalah karena tidak sesuai spesifikasi dan tidak berfungsi secara optimal.
Namun, dalam sidang pembelaan, terdakwa dari pihak pelaksana proyek berinisial MR menegaskan, pabrik telah memproduksi tepung ikan sebanyak dua kali. Pengelola pertama menghasilkan 10 ton, sementara pengelola kedua memproduksi 28 ton yang kemudian dipasarkan.
“Pabrik itu bukan fiktif. Kami sudah produksi dan hasilnya sudah dijual,” ujar MR usai persidangan.
Terdakwa lain berinisial DP, yang bertindak sebagai konsultan proyek, juga menyatakan dirinya merasa menjadi korban dalam perkara ini. Ia menilai dakwaan jaksa tidak berdasar dan cenderung dipaksakan.
Polemik semakin menguat ketika kuasa hukum salah satu terdakwa, Norharliansyah, membeberkan dugaan pengabaian nilai aset dalam perhitungan kerugian negara. Dari total anggaran Rp5,4 miliar, sekitar Rp2,8 miliar digunakan untuk pengadaan mesin dan peralatan pabrik, namun nilai tersebut dinilai tidak diperhitungkan secara utuh.

Tinggalkan Balasan