“Faktanya, bangunan ada, mesin ada, bahkan sempat beroperasi dan menghasilkan hingga puluhan ton tepung ikan. Tapi dalam perkara ini seolah-olah dianggap tidak ada,” tegas Norharliansyah.

Di sisi lain, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kobar, Dodi Heriyanto, menegaskan penanganan kasus ini telah melalui tahapan hukum yang sah. Pihak kejaksaan belum memberikan penjelasan rinci soal persetujuan proyek dari kementerian, dan memilih fokus pada proses persidangan yang masih berjalan.

Kasus ini kini memasuki tahap krusial, menyisakan satu pertanyaan mendasar: apakah proyek tersebut merupakan praktik korupsi yang merugikan negara, atau terjadi perbedaan penilaian atas keberadaan dan fungsi aset di lapangan. Jawabannya masih menunggu putusan majelis hakim.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita