Pelaku pun di jerat Pasal 82 dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Selain itu mengingat profesi pelaku merupakan guru ngaji ataupun pendidik maka ancaman pidananya di tambah sepertiga dari ancaman hukuman awal.

Sumber:Okezone

Gubernur
Wali Kota
Bupati
Diskominfo
Disbun
Disdik
Dishut
Alman