Pelaku pun di jerat Pasal 82 dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Selain itu mengingat profesi pelaku merupakan guru ngaji ataupun pendidik maka ancaman pidananya di tambah sepertiga dari ancaman hukuman awal.
Sumber:Okezone
Halaman
