Diduga Cabuli 8 Santrinya, Guru Ngaji di Bangkalan Tengah Diringkus Polisi

Ilustrasi Penangkapan:foto/istimewa

Pelaku pun di jerat Pasal 82 dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Selain itu mengingat profesi pelaku merupakan guru ngaji ataupun pendidik maka ancaman pidananya di tambah sepertiga dari ancaman hukuman awal.

Sumber:Okezone

Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page