Diduga Gunakan Senpi Ilegal Untuk Takuti Masyarakat, LSM LPAB Desak Propam Polda Lampung dan Polisi Militer TNI Priksa Oknum Marinir di Desa Negara Ratu Lampung Utara.
Oleh karena itu sambung Sopyan, LPAB akan mempertanyakan kepada Polda Lampung POM TNI serta petinggi Marinir di wilayah hukum Lampung terkait SOP penggunaan senjata api.
Apabila dalam penggunaannya tidak sesuai dengan SOP maka LPAB meminta pihak terkait untuk segera menangkap dan memproses oknum Marinir itu.
“Kami juga meminta pemerintah untuk mencabut izin dari Perusahaan perkebunan sawit PT KAP ini, karena bukannya fungsional mensejahterakan rakyat setempat, malah adanya perkebunan ini cuma menyengsarakan rakyat,”tegas Sopyan.
Perusahaan itu kata Sopyan juga telah berbuat sewenang-wenang seolah-olah kebal hukum dan selalu menganggap sebelah mata terhadap masyarakat sekitar.
Sementara AT salah satu warga setempat mengatakan insiden itu sudah kerap terjadi di Perusahan PT KAP Miraranti. Bahkan perusahaan menutup seluruh akses jalan, meskipun jalan tersebut merupakan jalan umum
“Ini sudah sering terjadi di perusahaan perkebunan ini, padahal ada nya perusahaan perkebunan tujuan utama nya, demi kesejahteraan masyarakat lingkungan sekitar perkebunan tersebut,”kata AT
“Bukan malah seperti ini (membuat sengsara) sampai menutup seluruh akses jalan meskipun jalan tersebut merupakan jalan umum,”tambah AT warga Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara.
Lanjut AT lagi, meskipun masyarakat tidak ada yang terkena tembakan, namun hal itu menyebabkan trauma psikis yang sangat luar biasa.
“Kami sampai sekarang takut untuk keluar rumah, sejak kejadian terakhir memang PT. KAP ini menggunakan sejumlah Anggota Marinir untuk menakuti rakyat, diduga untuk merampas kendaraan bermotor milik warga,”keluhnya.