Diduga Lakukan Perbuatan Melawan Hukum, CU Betang Asi Palangka Raya Digugat Rp 100 Miliar
Namun kesepakatan tersebut batal karena permintaan Dessy agar pihak koperasi memulihkan kembali nama baiknya di lingkungan internal CU Betang Asi tidak diterima oleh pihak koperasi.
Pihak CU Betang Asi justru melayangkan sebuah gugatan kepada Dessy terkait masalah pemutusan hubungan kerja tersebut di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya. Isi petitum gugatan CU Betang Asi tersebut menyatakan bahwa jumlah kompesansi yang belum dibayar pihak koperasi kepada Dessy hanya sebesar Rp33.448.800.
Merasa keberatan dengan isi gugatan itu, lanjut Halim, pihaknya kemudian mengajukan gugatan perlawanan (rekovensi) dalam perkara yang sama. Dalam gugatan rekovensi, pihaknya menyatakan bahwa jumlah kompesansi yang harus dibayar oleh pihak CU Betang Asi adalah sebesar Rp732.069.367.
Adapun rincian tuntutan pembayaran yang diminta pihaknya meliputi pembayaran gaji tertunggak selama 13 bulan dengan nilai total sebesar Rp112.029.450, membayar denda keterlambatan pembayaran upah kepada penggugat sebesar Rp392.103.075, pembayaran uang pesangon sebesar Rp77.558.850 x 2 sesuai ketentuan sehingga total menjadi sebesar Rp155.117.700, pembayaran uang penghargaan karena telah bekerja selama 14 tahun sebesar Rp43.088.250, dan membayar uang hak penghargaan seperti cuti tahunan, pergantian cuti, perumahan, pengobatan atau perawat dengan nilai sebesar Rp29.730.892. Total dalam petitum gugatan rekovensi yang harus dibayar pihak koperasi itu adalah sebesar Rp732.069.367.
“Karena merasa tidak bersalah dan menilai pemutusan kontrak kerja itu dilakukan secara sewenang-wenang, pihak Dessy mengajukan gugatan terhadap CU Betang Asi atas perbuatan melawan hukum (PMH),”terang Halim
1 Komentar
-
Your article made me suddenly realize that I am writing a thesis on gate.io. After reading your article, I have a different way of thinking, thank you. However, I still have some doubts, can you help me? Thanks.
Komentar ditutup.