Diduga Langgar Aturan, SPBU di Jalan Pemuda Kapuas Terancam di Tutup Sementara
KUALA KAPUAS – Disperindagkop dan UKM Kabupaten Kapuas, melalui Kepala Bidang Metrologi dan Tata Niaga/Pengawas Metrologi, Sumarno menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas bagi SPBU apabila menyalahi aturan standarisasi ukuran atau takaran minyak.
“Dari sejumlah SPBU yang ada di Kapuas yang sudah Kami lakukan pengawasan pada Kamis (4/4/2024), ditemukan ada salah satu SPBU berada di jalan pemuda yang diduga dalam hal ukuran atau takaran minyak yang tidak memenuhi kriteria standar jumlah minyak yang dijual kepada masyarakat,” kata Sumarno kepada wartawan, Jum’at (26/4/2024) siang.
Ditambahkannya, Seharusnya standar ambang batas ukuran atau takaran itu berada di ukuran 0,50 ml (Mili Liter). Pengawasan tersebut bertujuan untuk memastikan kesesuaian dan ketetapan takaran volume yang digunakan oleh SPBU kepada para konsumen.
“Adanya hasil temuan di salah satu SPBU di jalan Pemuda Kuala Kapuas, adanya volume BBM yang dikeluarkan dari beberapa Nozzle SPBU sudah melebihi batas toleransi sesuai standar ketentuan,” ujarnya.
Kemudian, dijelaskan Sumarno melalui uji yang dilakukan tiga kali pengujian dengan hasil 1,62, 1,60, 1,67, ini tentunya sudah melebihi ketentuan yang seharusnya ukuran 0.50 ml (Mili Liter).
“Untuk kebenaran pengukuran menggunakan bejana ukur standar, pada Nozzle 1 dan Nozzle 2 di SPBU di jalan Pemuda Kapuas ada di temukan hasil tidak memenuhi syarat yang sudah di tentukan,” ucapnya.
Selanjutnya, untuk hasil berita acara (BA) nya belum Kami serahkan ke pihak SPBU, namun sudah Kami sampaikan kepada pihak SPBU secara lisan.