KUALA KAPUAS – SPBU yang berada di jalan pemuda yang sebelumnya diberitakan awak Media dalam hal ukuran atau takaran minyak diduga tidak memenuhi kriteria standar jumlah minyak, hari ini dilakukan tera ulang.

Tera ulang yang dilakukan oleh Disprindagkop dan UKM Kapuas, melewati Kepala Bidang Metrologi dan Tata Niaga/Pengawas Metrologi Disprindagkop dan UKM Kapuas, bersama tenaga ahli tera dari Kabupaten Gunung Mas melaksanakan tera di SPBU di jalan pemuda atas permohonan dari pihak SPBU tersebut.

“Hal itu disampaikan Sumarno, selaku Pengawas Metrologi pada Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, kepada awak media,” Sabtu (27/4/2024) siang.

Foto: Kegiatan saat melakukan tera di SPBU jalan pemuda, Sabtu (27/4)

Sumarno mengatakan kewajiban setiap pemilik UTTP alat takar timbang dan perlengkapannya termasuk SPBU wajib melaksanakan tera ulang yang dilaksanakan satu tahun sekali.

“Itupun dengan persyaratan pemilik UTTP atau pemilik SPBU bermohon kepada Dinas Perindagkop dan UKM Kapuas yang membidangi metrologi,” ujarnya.

Selanjutnya tera pada hari ini pada Nozzle 1 dan Nozzle 2 di SPBU di jalan pemuda hasilnya memenuhi batas yang diijinkan atau sesuai sudah dengan ketentuan.

Tenaga ahli penera dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Gunung Mas, Markurius menambahkan hari ini semua Nozzle di SPBU ini kita uji semua.

“Memang ada ditemukan beberapa dipulau empat tadi untuk Nozzle pertalite hampir mendekati batas ambang diijinkan yaitu 80 dan 77 minus, tapi  kita lakukan gas ke 50 agar tidak melonjak keluar dari batas yang diijinkan,” pungkasnya.  (DN)