Digugat Cerai Istri, Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah Sebut Bupati Barito Utara Penyebabnya
Kalimantan Tengah– Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah melayangkan gugatan cerai kepada suaminya Sriosako.
Gugatan ke Pengadilan Agama Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah itu pada 30 Mei 2023 lalu dengan nomor perkara 195/Pdt-G/2023/PA.PLK.
Menanggapi itu, Sriosako yang diketahui saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah mengaku belum menerima surat dari Pengadilan Agama terkait gugatan tersebut.
“Sampai saat ini saya belum menerima surat dari Pengadilan Agama terkait gugatan cerai tersebut,”ujar Sriosako dikutip dari Borneonews
Sriosako menilai gugatan yang dilakukan istrinya terkait perseteruan dirinya bersama Bupati Barito Utara H Nadalsyah beberapa waktu lalu.
“Kemarin kan saya sempat ngomong dengan ibu Hj Umi Mastikah, bila saya terjadi duel dengan H Koyem, saya siap masuk penjara, namun inilah akhirnya tetap juga berpisah, ini mungkin hukuman saya,”bebernya.
Politisi Partai Demokrat ini menganggap gugatan cerai yang diajukan istrinya baru sebatas gugatan, belum pada ranah putusan.
Ia kembali menduga pemicu gugatan cerai itu adalah perseteruan dirinya bersama H Koyem.
“Ya hanya ini saja informasi yang dapat saya berikan kepada teman – teman dan saudara – saudara media,” pungkasnya